Rabu, 12 April 2017

Thaharah



Definisi Thaharah
Thaharah dalam bahasa Arab bermaknaAn-Nadhzafah النظافة, yaitu kebersihan.Namun yang dimaksud disini tentu bukan sematakebersihan. Thaharah dalam istilah para ahli fiqihadalah :
عبارةعنغسلأعضاءمخصوصةبصفةمخصوصة
"Yaitumencuci anggota tubuh tertentu dengan caratertentu."
رفعالحدثوإزالةالنجس
"Yaitu mengangkat hadats dan menghilangkan najis."
Pembahagian Jenis Thaharah
Thaharah terdiri dari thaharah hakiki atau yangterkait dengan urusan najis, dan thaharah hukmi atauyang terkait dengan hadats.Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-halyang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dantempat shalat dari najis.Boleh dikatakan bahwathaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang darinajis.
Sedangkan thaharah hukmi maksudnya adalahsucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupunhadats besar (kondisi janabah).Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornyasecara fisik.Bahkan boleh jadi secara fisik tidakada kotoran pada diri kita.Namun tidak adanyakotoran yang menempel pada diri kita, belum tentudipandang bersih secara hukum.Bersih secarahukum adalah kesucian secara ritual.
Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual,dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yangmenempel, namun seolah-olah dirinya tidak suciuntuk melakukan ritual ibadah.Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu'atau mandi janabah.
Kesucian ialah syarat Ibadah
"Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`.(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)"
Air
Dalam pandangan syariah, air adalah benda yangistimewa dan punya kedudukan khusus, yaitumenjadi media utama untuk melakukan ibadahritual berthaharah.Para ulama telah membagi air ini menjadibeberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untukdigunakan untuk bersuci.
Air mutlaq
Air mutlaq adalah keadaan air yang belummengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalamarti belum digunakan untuk bersuci, tidaktercampur benda suci atau pun benda najis.Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untukdigunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ danmandi janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah
طاھرلنفسھمطھرلغیره
Air Musta'mal
Jenis yang kedua dari pembagian air adalah airyang telah digunakan untuk bersuci.Baik air yangmenetes dari sisa bekas wudhu’ di tubuh seseorang,atau sisa juga air bekas mandi janabah.Air bekasdipakai bersuci bisa saja kemudian masuk lagi kedalam penampungan.Para ulama seringkalimenyebut air jenis ini air musta'mal.
Air musta’mal berbeda dengan air bekas mencucitangan, atau membasuh muka atau bekas digunakanuntuk keperluan lain, selain untuk wudhu’ ataumandi janabah.Air sisa bekas cuci tangan, cuci muka, cuci kakiatau sisa mandi biasa yang bukan mandi janabah,statusnya tetap air mutlak yang bersifat suci danmensucikan.Air itu tidak disebut sebagai airmusta’mal, karena bukan digunakan untuk wudhuatau mandi janabah.
Hukum memakai air masta'mal?Ada perbedaan pendapat.Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaannash dari Rasulullah SAW yang kita terima dariRasulullah SAW. Beberapa nash hadits itu antaralain :
"Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang kamu mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim)."
Nabi bersabda :
”Janganlah sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu”. Riwayat Muslim,”Mandi dari air itu”. Dalam riwayat Abu Daud,”Janganlah mandi janabah di dalam air itu. (HR. Muslim)"
Riwayat Ashhabussunan:
”Bahwasanya salah satu isteri Nabi telah mandi dalam satu ember kemudian datang Nabi dan mandi dari padanya lalu berkata isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab Nabi SAW.: ”Sesungguhnya air tidak ikut berjanabat”. (HR. Ibnu Khuzaimah)"
Namun, definisi musta'mal di kalangan ulama berbeda-beda:
Ulama Hanafiyah
Menurut mazhab ini bahwa yang menjadimusta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja danbukan air yang tersisa di dalam wadah.Air itulangsung memiliki hukum musta’mal saat diamenetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi, air itu suci tapi tidak mensucikan.
Ulama Malikiyah
Sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang.Air itu suci mensucikan.
Ulama Syafi'iyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah airsedikit yang telah digunakan untuk mengangkathadats dalam fardhu taharah dari hadats.Air itumenjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yangdiciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandimeski untuk untuk mencuci tangan yang merupakanbagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknyayang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belumlagi dianggap musta’mal.Termasuk dalam airmusta’mal adalah air mandi baik mandinya orangyang masuk Islam atau mandinya mayit ataumandinya orang yang sembuh dari gila.Dan air itubaru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas ataumenetes dari tubuh.Air musta'mal dalam mazhab ini tidak bisa dipakai untuk wudhu, mandi, atau mencuci hajis.Suci tapi tidak mensucikan.
Ulama Hanabalah
Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah airyang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil(wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untukmenghilangkan najis pada pencucian yang terakhirdari 7 kali pencucian.Dan untuk itu air tidakmengalami perubahan baik warna, rasa maupunaromanya.
Selain itu air bekas memandikan jenazah puntermasuk air musta’mal.Namun bila air itudigunakan untuk mencuci atau membasuh sesautuyang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakanair musta’mal.Seperti menuci muka yang bukandalam rangkaian ibadah ritual wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untukberwudhu` atau mandi, maka belum dikatakanmusta’mal. Hukum musta’mal baru jatuh bilaseseorang sudah selesai menggunakan air itu untukwudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaanlainnya dan datang lagi untuk wudhu` atau mandilagi dengan air yang sama. Barulah saat itudikatakan bahwa air itu musta’mal.
Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila adasedikit tetesan air musta’mal yang jatuh ke dalam airyang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidakmengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta’mal-annya.
Berapa itu 2 qullah?
Para ulama ketika membedakan air musta'mal danbukan (ghairu) musta'mal, membuat batas denganukuran volume air.Fungsinya sebagai batas minimaluntuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta'mal. Nabi bersabda:
"Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telahbersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidakmengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HRAbu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)."
Sedangkan istilah qullah adalah ukuran yangdigunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup.Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih diBaghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagimenggunakan skala ukuran qullah. Merekamenggunakan ukuran rithl ( رطل ) yang seringditerjemahkan dengan istilah kati.Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar dibeberapa negeri Islam. 1 rithl buat orang Baghdadternyata berbeda dengan ukuran 1 rithl buat orangMesir.Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan jugasebenarnya.
Lalu berapakah 2 qullah itu?
Para ulama kontemporer kemudian mencobamengukurnya dengan besaran yang berlaku dizaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masakini kira-kira sejumlah 270 liter.17Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnyakurang dari 270 liter, lalu digunakan untukberwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yangsudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itudianggap sudah musta’mal.
Air Musakhon Musyammas
Air musakhkhan مسخّن artinya adalah air yangdipanaskan. Sedangkan musyammas  مشمّس  diambildari kata syams yang artinya matahari. Ada perbedaan pendapat tentang hukum air ini ketika dipakai untuk berthaharah:
Yang membolehkan secara mutlaq
Hukumnya sama saja seperti air yang dipanaskan oleh matahari dan air putih biasa. Boleh dijadikan untuk mensucikan, dan airnya pun suci tanpa ada unsur yang makruh.Pendapat ini ialah mazhab Hanabalah dan Hanafiyah secara mayoritas.
Pendapat yang memakruhkan
Pendapat ini cenderung memakruhkan air yangdipanaskan oleh sinar matahari.Di antara merekayang memakruhkannya adalah mazhab Al-Malikiyah dalam pendapat yang muktamad,sebagian ulama di kalangan mazhab dan sebagianAl-Hanafiyah.
Pendapat yang kedua ini umumnya mengacukepada atsar dari shahabat Nabi SAW, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, yang memakruhkanmandi dengan air yang dipanaskan oleh sinarmatahari.
"Bahwa beliau memakruhkan mandi dengan menggunakan air musyamma."(HR. Asy-Syafi'i)
Larangan ini disinyalir berdasarkan kenyataanbahwa air yang dipanaskan lewat sinar mataharilangsung akan berdampak negatif kepada kesehatan,sebagaimana dikatakan oleh para pendukungnyasebagai ( یورثالبرص ), yakni mengakibatkan penyakitbelang.Namun, kemakruhan yang mereka katakana hanya tentang kesehatan, bukan syariah.
"Jangan lakukan itu wahai Humaira' karena dia akan membawapenyakit belang."(HR. Ad-Daruquthuny)
Najis
Secara bahasa, an-najasah bermakna kotoran القذارة Disebut ( تَنَجَّسَالشَّيْء ) maknanya sesuatu menjadikotor.Asy-Syafi'iyah mendefinisikan najasah dengan:
مستقذرةیمنعالصلاةحیثلامرخص
"Kotoran yang menghalangi shalat."Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan annajasah sebagai :
"Sesuatu yang bersifat hukum yang mewajibkan dengan sifat itu penghalangan atas shalat dengan sifat itu atau di dalam sifat itu."
Najis sendiri dalambahasa Arab ada dua penyebutannya.Pertama : Najas نَجَس) ) maknanya adalah bendayang hukumnya najis.Kedua : Najis ( نَجِس ) maknanya adalah sifatnajisnya.
Najis Ringan
Sering disebut dngan najis mukkhaffafah.Seperti najis yang disebabkan oleh kencing anak kecil yang masih menyususi, belum makan apa-apa. Cara mensucikannya cukup ringan, yaitu dengan cara memercikkannya. Nabi saw bersabda:
"Dari As-Sam'i radhiyallahu anhu berkata bahwa NabiSAW bersabda,"Air kencing bayi perempuan harus dicucisedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan airsaja. (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim)"
Najis Berat
Najis berat sering diistilahkan sebagai najismughalladzhah ( مُغَلَّظَة ). Disebut najis yang berat karenatidak bisa suci begitu saja dengan mencuci danmenghilangkannya secara fisik, tetapi harusdilakukan praktek ritual tertentu.Ritualnya adalah mencuci dengan air sebanyaktujuh kali dan salah satunya dengan tanah.Pencucian 7 kali ini semata-mata hanya upacararitual. Nabi saw bersabda:
"Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah denganmencucinya tujuh kali, salah satunya dengan air." (HR. Muslim)
Najis pertengahan
Najis yang pertengahan sering disebut denganmutawassithah متوسطة Disebut pertengahanlantaran posisinya yang ditengah-tengah antaranajis ringan dan najis berat.Untuk mensucikan najis ini cukup dihilangkansecara fisik 'ain najisnya, hingga 3 indikatornyasudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu adalah :warna ( لون ), rasa ( طعم ) dan aroma  .ریح
Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darahyang mengalir keluar dalam jumlah yang besar daridalam tubuh.Maka hati, jantung dan limpa tidaktermasuk najis, karena bukan berbentuk darah yangmengalir. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai,darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebutnama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksamemakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pulamelampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115"
Muntah
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah mengatakanbahwa ketiga benda ini adalah benda-benda yangnajis.Dasarnya karena muntah adalah makananyang telah berubah di dalam perut menjadi sesuatuyang kotor dan rusak.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa muntah itunajis manakala memenuhi mulut dalam jumlah yangbesar.Sedangkan bila tidak seperti itu hukumnyatetap tidak najis.Ini adalah pendapat yang dipilihdari Abu Yusuf.Al-Malikiyah mengatakan bahwa muntah itunajis bila telah berubah dari makanan menjadisesuatu yang lain.
Berubah wujudnya 'ain babi
'Ain suatu benda maksudnya adalah wujud fisik,hakikat dan dzat benda itu. 'Ain suatu benda bisaberubah wujud dengan proses tertentu. Misalnya,minyak bumi yang kita pakai untuk bahan bakar,menurut pada ahli dahulu berasal dari hewan atautumbuhan yang hidup jutaan tahun yang lalu.Disiniterjadi perubahan 'ain dari hewan menjadi 'ainminyak bumi.Proses perubahan 'ain suatu benda menjadi 'ainyang lain disebut ( استحالة ) istihalah.
Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakanbahwa benda yang najis apabila telah mengalamiperubahan 'ain dengan istihalah, maka padahakikatnya benda itu sudah berubah wujud,sehingga hukumnya sudah bukan lagi sepertisemua, tetapi berubah menjadi suci.
Jadi bila kita ikuti logika pandangan keduamazhab itu, apabila babi sudah berubah menjadibenda lain, misalnya menjadi tanah, garam, fosil,batu atau benda lainnya yang sama sekali tidak lagidikenali sebagai babi, maka hukumnya tidak najis.Dengan logika ini, insulin dan benda-bendakedokteran yang disinyalir berasal dari ekstrak babi,secara nalar telah mengalami perubahan 'ain lewatproses istihalah. Sehingga hukumnya tidak lagi najis.
Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyahdan Al-Hanabilah, meski pun benda najis sudahberubah 'ain-nya dan beristihalah menjadi 'ain yanglain, tetap saja hukum najis terbawa serta.
Nilai Harta dan kepemilikan babi
Lantaran babi dikategorikan benda najis secara'ain, maka hukumnya berpengaruh kepada hukumkepemilikan dan nilai jualnya.Para ulama mengatakan bahwa babi itu tidak sahuntuk dimiliki karena kenajisannya.Dan berarti jugatidak sah untuk diperjual-belikan. Dalilnya adalahhadits berikut ini:
"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW berkata pada hari fathu Mekkah,"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala".Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah, bagaimana hukumnya dengan minyak (gajih) bangkai?minyak itu berguna untuk mengecat (merapatkan) lambung kapal, juga untuk mengeringkan kulit dan digunakan orang buat bahan bakar lampu". Rasulullah SAW menjawab,"Tidak, tetap haram hukumnya".Kemudian beliau SAW meneruskan,"Semoga Allah memerangi Yahudi ketika diharamkan atas mereka, malah mereka perjual-belikan dan makan keuntungan jual-beli itu. (HR. Bukhari dan Muslim)"
As-Su'ru
As-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuahwadah air setelah seseorang atau hewanmeminumnya.Dalam masalah fiqih, hal ini menjadipersoalan tersendiri, sebab air itu tercampur denganludah hewan tersebut, sementara hewan itu bolehjadi termasuk di antara hewan yang air liurnya najis.
Su'ru hewan yang halal dagingnya
Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nyapun halal juga atau tidak menjadikan najis.Sebabludahnya timbul dari dagingnya yang halal.Makahukumnya mengikuti hukum dagingnya.Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwapara ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini.
Su'ru  kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalampandangan ulama.At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najiskarena dagingnya najis bagi kita.Dan karena itupula maka ludahnya atau sisa minumnya punhukumnya najis.
Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusufmengatakan bahwa su’ru kucing itu hukumnyamakruh.Alasannya adalah bahwa kucing itu seringmenelan atau memakan tikus yang tentu sajamengakibatkan su’runya saat itu menjadi najis.Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapatbahwa kucing yang baru saja memakan tikus, makasu’runya najis.
Klasifikasi pendapat ulama tentang su'ru
Para fuqaha’ besar berbeda pendapat dalammasalah hukum su’ru hewan. Diantaranya adalahpendapat berikut ini:
a. Imam Abu Hanifah :Pendapat beliau terhadap masalah su’ru hewanini terbagi menjadi empat besar sesuai dengan jenishewan tersebut. Sebagaimana yang sudah kamibahas di atas.
b. Al-Imam MalikSebaliknya, Al-Imam Malik justru mengatakanbahwa hukum su’ru semua jenis hewan itu halal.Tidak pandang apakah hewan itu najis atau tidak.
c. Al-Imam Asy-Syafi`I, Beliau berpendapat bahwa semua jenis su’ru hewan itu halal dan hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram.

ISTINJAK
Secara bahasa kata istinja’اسنتجاء) ) yang berasal dari bahasa Arab ini bermakna : menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih, kata istinja' ini punya beberapa makna, antara lain :
menghilangkan najis dengan air.
menguranginya dengan semacam batu.
penggunaan air atau batu.
menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur.
Selain istilah istinja' ada dua istilah lain yang mirip dan terkait erat, yaitu istijmar استجمار dan istibra' استبراءIstijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya. Sedangkan istibra` bermakna menghabiskan sisa kotoran atau air kencing hingga yakin sudah benarbenar keluar semua.
Hukum Istinjak
Wajib: Mereka berpendapat bahwa istinja’itu hukumnyawajib ketika ada sebabnya.Dan sebabnya adalahadanya sesuatu yang keluar dari tubuh lewat dualubang (anus atau kemaluan).Pendapat ini didukung oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dalil yangmereka gunakan adalah hadits Rasulullah:
"Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bilakamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untukmembersihkan. Dan cukuplah batu itu untukmembersihkan.(HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni)"
Sunnah: Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dansebagian riwayat dari Al-Malikiyah. Maksudnyaadalah beristinja’dengan menggunakan air ituhukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang pentingnajis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkanmeskipun dengan batu atau dengan ber-istijmar. Dalil yang digunakan Al-Imam Abu Hanifahdalam masalah kesunnahan istinja’ini adalah haditsberikut :
"Siapa yang beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya.Siapayang melakukannya maka telah berbuat ihsan.Namun bila tidakmaka tidak ada keberatan.(HR. Abu Daud)."
Wudhu'
Kata wudhu' الوُضوء) ) dalam bahasa Arab berasaldari kata al-wadha'ah ( الوَضَاءَة ) yang bermakna alhasan( الحسن ), yaitu kebaikan. Dan juga sekaligusbermakna an-andzafah ( النظافة ), yaitu kebersihan.Sementara menurut istilah fiqih, para ulamamazhab mendefinisikan wudhu menjadi beberapapengertian, antara lain :Al-Hanafiyah mendefiniskan pengertian wudhusebagai:
الوضوء : الغسلوالمسحعلىأعضاءمخصوصة
"Wudhu adalah : membasuh dan menyapu denganair pada anggota badan tertentu."
Al-Malikiyah mendefinisikannya sebagai :
الوضوء : طهارةمائيةتتعلقبأعضاءمخصوصة -وهيأعضءأربعة- علىوجهمخصوص
"Wudhu' adalah thaharah dengan menggunakanair yang mencakup anggota badan tertentu, yaituempat anggota badan, dengan tata cara tertentu."
Asy-Syafi'iyah mendefiniskannya sebagai :
الوضوء : استعمالالماءفيأعضاءمخصوصةمفتتحابالنية
"Wudhu' adalah penggunaan air pada anggotabadan tertentu dimulai dengan niat."
Hanabilah mendefinisaknnya sebagai :
الوضوء : استعمالماءطهورفيأعضاءأربعة (وهيالوجهواليدانوالرأسوالرجلان) علىصفةمخصوصةفيالشرعبأنيأتيامرتبةمعباقيالفروض
"Wudhu' adalah : penggunaan air yang suci padakeempat anggota tubuh yaitu wajah, kedua tangan,kepala dan kedua kaki, dengan tata cara tertentuseusai dengan syariah, yang dilakukan secaraberurutan dengan sisa furudh.58Sedangkan kata wadhuu' الوَضوء) ) bermakna air yang digunakan untuk berwudhu."
Kewajibannya
Wudhu sudah disyariatkan sejak awal mulaturunnya Islam, bersamaan waktunya dengandiwajibkannya shalat di Mekkah, jauh sebelum masaisra' miraj ke langit. Malaikat Jibril alaihissalammengajarkan Nabi SAW gerakan shalat, dansebelumnya dia mengajarkan tata cara wudhuterlebih dahulu. Nabi saw bersabda:
"Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak adashalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi yangtidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud danIbnu Majah)"
Cara wudhu Nabi saw
Nabi saw bersabda:
"Dari Humran bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu memintaseember air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tigakali, kemudian berkumur, memasukkan air ke hidung danmengeluarkannya. Kemudian beliau membasuh wajarnya tiga kali,membasuh tanggan kanannya hingga siku tiga kali, kemudianmembasuh tanggan kirinya hingga siku tiga kali, kemudian beliaumengusap kepalanya, kemudian beliau membasuh kaki kanannyahingga mata kaki tiga kali, begitu juga yang kiri.Kemudianbeliau berkata,”Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhuseperti wudhuku ini.(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun kalau dilihat sekilas, hadits ini tentu sajabelum merinci tentang rukun wudhu, wajib dansunnahnya.Semua dikerjakan begitu saja, tanpadijelaskan detail rincian hukumnya masing-masing.Untuk mengetahuinya, para ulama butuhmengumpulkan ratusan bahkan ribuan haditslainnya yang terkait dengan wudhu.
Rukun Wudhu'
Para ulama berbeda pendapat ketikamenyebutkan rukun wudhu.Ada yangmenyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran.Mazhab HanafiMenurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukunwudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yangdisebutkan dalam nash Quran
Mazhab MalikiMenurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu adadelapan, yaitu dengan menambahkan dengankeharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggotawudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyuranggota wudhu` dengan air masih belum bermaknamencuci atau membasuh.Juga beliau menambahkankewajiban muwalat.
Mazhab Syafi’I Menurut As-Syafi`iyah rukun wudhu itu ada 6perkara.Mazhab ini menambahi keempat hal dalamayat Al-Quran dengan niat dan tertib yaitukewajiban untuk melakukannya pembasuhan danusapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik.Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
Mazhab HambaliMenurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukunwudhu ada 7 perkara, yaitu dengan menambahkanniat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan.Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggotadengan anggota yang lain yang sampai membuatnyakering dari basahnya air bekas wudhu`.
Sunnah-sunnah wudhu'
Mencuci kedua tangan.Mencuci kedua tangan hingga pergelangantangan sebelum mencelupkan tangan ke dalamwadah air.
"Bila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklahdia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalamwadah air.Karena kalian tidak tahu dimana tangannya semalam.(HR. Bukhari Muslim Ahmad Nasai Ibnu Majah AbuDaud)
Membaca basmalah sebelum wudhu'.
Berkumur-kumur dan istinsyaq.Berkumur adalah memasukkan air ke dalammulut dan dikeluarkan lagi.Sedangkan istilahistinsyaq adalah memasukkan air ke hidung dengantujuan membersihkannya.Mengeluarkannya lagidisebut dengan istilah istinstar.Bersiwak.Meresapkan air ke jenggot.Membasuh tiga kali.
Membasuh seluruh kepala dengan air.Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakanbahwa disunnahkan untuk mengusap seluruhbagian kepala dengan air, bukan mengguyurnya.Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilahmewajibkan untuk meratakan seluruh kepala ketikamengusapnya.Membasuh dua telinga.Mendahulukan yang kanan.Membasahi sela-sela jari.

Menyentuh kulit lawan jenis
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu.Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu'.Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama.Sebagian mereka tidak memandang demikian.
Pendapat yang membatalkan
Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderungmengartikan kata ‘menyntuh’ secara harfiyah,sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itumembatalkan wudhu`.Menurut mereka, bila ada kata yang mengandungdua makna antara makna hakiki dengan maknakiasan, maka yang harus didahulukan adalah maknahakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkanperlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidakmenerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalammasalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapatdi kalangan ulama Syafi`iyah, maka kitajuga menemukan beberapa perbedaan.Misalnya,sebagian mereka mengatakan bahwa yang batalwudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh,sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengajamenyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.Juga ada pendapat yang membedakan antarasentuhan dengan lawan jenis non mahram denganpasangan (suami istri).Menurut sebagian mereka,bila sentuhan itu antara suami istri tidakmembatalkan wudhu`.
Pendapat yang tidak membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainyasecara harfiyah, sehingga menyentuh ataubersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasukhal yang membatalkan wudhu`.Pendapat inididukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salafdari kalangan shahabat.Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhurpendukungnya mengatakan hal sama kecuali bilasentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah),maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.Pendapat mereka dikuatkan dengan adanyahadits yang memberikan keterangan bahwaRasulullah SAW pernah menyentuh para istrinyadan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu`lagi.
"Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dariNabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinyakemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanyakepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda ?”.Lalu Aisyah tertawa.( HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai,Ibnu Majah dan Ahmad)
Tayamum
Secara bahasa, tayammum itu maknanya adalahal-qashdu, yaitu bermaksud.Sedangkan secara syar`i maknanya adalahbermaksud kepada tanah atau penggunaan tanahuntuk bersuci dari hadats kecil maupun hadatsbesar.Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapaktangan ke atas tanah lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu`dan mandi janabah sekaligus. Dan itu terjadi padasaat air tidak ditemukan atau pada kondisi-kondisilainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila adaseseorang yang terkena janabah, tidak perlubergulingan di atas tanah, melainkan cukup baginyauntuk bertayammum saja.Karena tayammum bisamenggantikan dua hal sekaligus, yaitu hadats kecildan hadats besar.
Nabi saw bersabda:
"Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Telahdijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagaimasjid dan pensuci.Dimanapun shalat menemukan seseorang dariumatku, maka dia punya masjid dan media untuk bersci. (HR.Ahmad 5 : 248)"
Tayamum ialah khusus milik umat Islam, Nabi saw bersabda:
"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi SAWbersabda,”Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikankepada seorang nabi sebelumku : Aku ditolong dengandimasukkan rasa takut sebulan sebelumnya, dijadikan tanahsebagai masjid dan media bersuci, sehingga dimanapun waktushalat menemukan seseorang, dia bisa melakukannya. (HR.Bukhari dan Muslim)"
Cara tayamum
Ada perbedaan pendapat ulama, berkisar pada jumlah tepukan dan batasan tangan yang mesti diusap.Perbedaan ini berdasarkan pada pertentangan dalil atsar yang mereka peroleh dan juga qiyas.
Cara pertama
Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qauljadidnya mengatakan bahwa tayammum itu terdiridari dua tepukan.Tepukan pertama untuk wajahdan tepukan kedua untuk kedua tangan hinggasiku. Nabi saw bersabda:
"Dari Abi Umamah dan Ibni Umar radhiyallahuanhuma bahwaNabi SAW bersabda,"Tayammum itu terdiri dari dua tepukan.Tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hinggasiku.(HR. Ahmad dan Abu Daud)"
Cara kedua
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilahtermasuk juga penapat Asy-syafi'iyah dalam qaulqadimnya, tayammum itu hanya terdiri dari satutepukan saja, yang dengan satu tepukan itudiusapkan ke wajah langsung ke tangan hinggakedua pergelangan, tidak sampai ke siku.
"Dari Ammar radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW berkaa tentang tayammum,"Stu kali tepukan di wajah dan keduatangan.(HR. Ahmad dan Ashabus-sittah)"
Di dalam hadits ini memang tidak secara tegasdisebutkan batas tangan yang harus diusap.Ketegasan batasan itu justru terdapat di dalamhadits lain yang sudah disinggung sebelumnya.
"Dari Ammar ra berkata,"Aku mendapat janabah dan tidakmenemukan air.Maka aku bergulingan di tanah dan shalat.Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliaubersabda,"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanahdengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan kewajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)"
Bagaimana jika setelah tayamum lalu dapat air, atau sudah tayamum lalu shalat dan kemudian menemukan air? Nabi saw bersabda sebagai berikut:
"Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa ada dua orangbepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidakmendapatkan air.Maka keduanya bertayammum dengan tanahyang suci dan shalat.Selesai shalat keduanya menemukan air.Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat,sedangkan yang satunya tidak.Kemudian keduanya datangkepada Rasulullah SAW dan menceritakan masalah mereka.Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang tidak mengulangishalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telahmemberimu pahala".Dan kepada yang mengulangishalat,"Untukmu dua pahala".(HR. Abu Daud 338 dan An-Nasa`i 431)"
Cara mandi janabah ala Nabi saw
"Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAWmemulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian iamenumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu iamencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orangshalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jaritangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semuakulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali,kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan airkemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248dan Muslim/316)"
"Dari ’Aisyah radliyallahu anha dia berkata, ”Jika RasulullahSAW mandi karena janabah, maka beliau mencuci keduatangan, kemudian wudlu’ sebagaimana wudlu beliau untuk sholat,kemudian beliau menyela-nyela rambutnya dengan kedua tanganbeliau, hingga ketika beliau menduga air sudah sampai ke akarakarrambut, beliau mengguyurnya dengan air tiga kali, kemudianmembasuh seluruh tubuhnya”. ’Aisyah berkata, ”Aku pernahmandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satubejana, kami mencibuk dari bejana itu semuanya.”(HR.Bukhari dan Muslim)"







http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

0 komentar: