SILABUS
PRODI HUKUM EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI ILMU SYARIAH (STIS) MUHAMMADIYAH PRINGSEWU
LAMPUNG
Mata Kuliah :
Fikih Ibadah
Komponen Mata
Kuliah : MPK
Jumlah SKS : 2
Dosen Pengampu : Al kodri, Lc, MA
- Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fikih Ibadah ialah suatu mata kuliah yang
memberikan bekal pengetahuan kepada mahasiswa tentang berbagai pendapat para
Fuqaha' empat mazhab dalam masalah ibadah yang mencakupi persoalan Thaharah,
Shalat, Puasa, Zakat, Haji, serta penyelenggaraan Janazah, dari perspektif normatif,
historis, dan praktik, agar mereka mampu memahami, memedomani, dan
mempraktikkannya sesuai pilihan, serta mampu menghindari truth claim
yang dapat menyulut perpecahan.
- Kompetensi Dasar dan Hasil Belajar
1.
Mahasiswa mampu memahami dan merefleksikan pengertian
ibadah, hakikat, tujuan, dan hikmahnya dalam kehidupan.
2.
Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan praktik bersuci
(wudhu, tayamum, mandi) dengan benar.
3.
Mahasiswa mampu memahami hukum, tatacara shalat, dan
perbagai hal yang terkait dengannya.
4.
Mahasiswa mampu memahami hukum, makna, dan hikmah puasa
5.
Mahasiswa mampu memahami hukum, makna, dan hikmah
ibadah haji dengan baik dan benar.
- Strategi Pembelajaran
Pembelajaran dirancang dengan menekankan keterlibatan
dan keaktifan mahasiswa dalam memahami dan menganalisa materi kuliah dari
sumber belajar, serta latihan-latihan yang memanfaatkan kitab-kitab Fikih Empat
Mazhab, fatwa baik dari individu maupun lembaga, serta hasil penelitian yang
relevan. Metode yang digunakan ialah kombinasi dari metode praktik ceramah,
pemberian tugas, diskusi, simulasi, dan lainnya.
- Materi Kuliah
Pertemuan
|
Pokok Bahasan
dan TIU
|
Sub Pokok
Bahasan
|
Teknik
Pembelajaran
|
Media
Pembelajaran
|
Tugas
|
Referensi
|
1
2
|
Pengantar Fikih
Ibadah
Ibadah
|
Pentingnya fikih ibadah
1.
Pengertian
dan ruang lingkup Ibadah
2.
Bentuk
dan macam-macam ibadah
3.
beberapa
ketentuan pokok ibadah
4.
filosopi
dan hikmah ibadah
|
Pemahaman
ceramah
Aktiv lecturing
Diskusi
|
LCD
Papan tulis
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Khusnul jannah
Eka nur
|
3 dan 4
|
Thaharah
|
1. pengertian thaharah dari hadas dan najis
2. implikasi najis dan hadas dalam ibadah
3. cara bersuci dari hadas
4. wudhu tayamum dan mandi
5. alat bersuci / hikmahnya
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Khamdana
adel
|
5 dan 6
|
Shalat
|
1. perngertian shalat
2. sejarah persyariatan shalat
3. macam-macam shalat
4. waktu-waktu shalat
5. kaifiah shalat
6. hikmah dan filosofi shalat
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Lestari
khodijah
|
7
|
Zakat
|
1. pengertian zakat
2. sejarah persyariatan zakat
3. zakat mall dan zakat fitrah
4. macam-macam dan syarat-syarat zakat
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Fira
yeni
|
8 dan 9
|
Zakat 2
|
1. masharib zakat
2. amil zakat
3. penghitungan dan pembagian zakat
4. hikmah dan filosofi zakat
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Yati
septiani
|
10 dan 11
|
Puasa
|
1. pengertian puasa
2. sejarah persyariatan puasa dalam islam
3. rukun puasa
4. puasa wajib, sunnat, dan haram
5. hal-hal yang membatalkan puasa
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Nurpingi
Hamdan
Rona
yusuf
|
12 dan 13
|
Haji
|
1. pengertian haji
2. sejarah persyariatan haji dalam islam
3. rukun Haji
4. syarat
wajib haji, sunnat, dan haram
5. hal-hal sunnah dan larangan dalam haji.
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Ahmad mirza
Andre
jalaludin
|
14 dan 15
|
Penyelenggaraan
Jenazah
|
1. hukum takjiah, dan tahlil
2. mensucikan, mengkapani dan menyolatkan
jenazah
3. menguburkan mayat
|
Aktiv lecturing
Diskusi
|
OHP, LCD,
Laptop, Papan Tulis
|
Makalah
|
Yasmin
Lukman
Mahfud
tamtomi
|
- Referensi:
1. Hasbi Assiddiqi; Kuliah Ibadah
2. Ibnu Rus; Bidayah al-Mujthid
3. Depak RI; Perpu pengelolaan Zakat
4. Hasbi Assidiqi; Pedoman Zakat
5. Hasbi Assidiqi Pedoman Hji
6. Depak RI Pedoman Manasik Haji
Kedudukan Fikih
Dalam Pemikiran Islam
Fikih Menempati posisi penting
dalam peta pemikiran Islam. Ia merupakan salah satu produk yang pernah
dihasilkan dalam peradaban Islam; ia bukan hasil adopsi atau jiplakan dari
sitem hukum bangsa Romawi, namun murni hasil kreativitas intelektual muslim
yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur'an dan Hadis Nabi.
Begitu pentingnya ilmu ini,
sampai ada yang mengatakan, andaikan saja peradaban Islam bisa diungkapkan
dengan salah satu produknya, maka kita akan menamakannya dengan peradaban
Fikih, sebagaimana peradaban Yunani dengan peradaban Filsafat. Joseph Schact
menyatakan bahwa Islam adalah agama hukum. Oleh sebab itu, para peneliti Islam
yang banyak berkesimpulan tidak mungkin untuk memahami Islam dengan baik dan
benar tanpa memahami secara komprehensif tentang Fikih.
Fikih ialah sebuah perwujudan
kehendak Allah swt kepada manusia yang berisi perintah dan larangan. Jadi,
menjalankan hukum-hukum yang terdapat dalam Fikih merupakan sikap ketundukan
manusia kepada Allah swt; ia adalah manifestasi dari keimanan seseorang. Fikih
tidak hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ritual semata, melainkan
juga seluruh aspek kehidupan manusia, baik pribadi dengan dirinya, dengan
tuhannya, keluarganya, lingkungannya, negaranya, bahkan kepada non-muslim.
Ulama mendefinisikan Fikih
sebagai, "pengetahuan tentang hukum syara' praktis berserta dalil-dalilnya
yang terperinci berkenaan dengan prilaku manusia." Jadi, yang menjadi
objek ilmu ini ialah prilaku manusianya. Kehadiran hukum seperti ini mutlak
adanya, karena ia mampu menjamin dan memelihara manusia dari keonaran. Sebab
manusia menurut Ibn Khaldun ialah sebagai, "makhluk yang punya ambisi dan
kecenderungan untuk menguasai dan menaklukkan orang lain serta memaksakan
kehendaknya kepada mereka." Jika sifat ini tidak dikekang dan diatur, maka
akan mencetuskan konflik.
Perlu ditekankan disini bahwa,
Fikih bukanlah Syari'at. Syari'at itu cakupannya lebih luas dari sekedar hukum
saja; ia mencakup Fikih {ibadah), Aqidah, dan Akhlak. Karakteristik Syari'at
ialah bersifat permanen dan tidak akan berubah. Sementara Fikih bersifat
relatif dan fleksibel; ia dapat berubah sesuai peredaran waktu; ia juga
merupakan produk ijtihad ulama. Tetapi ia bukan berarti karya pemikiran semata;
ia masih terkait erat dengan syari'at, ketika seorang mujtahid benar dalam
ijtihadnya, artinya tepat dan sesuai dengan hukum Allah, ketika itulah Fikih
disebut sebagai Syari'at. Hanya saja ketika dia salah, maka Fikih tetaplah
Fikih.
Dalam konteks ini juga mesti
diketahui bahwa tidak semua masalah Fikih masuk dalam kategori berubah, seperti
wajibnya salat, puasa, zakat dan haji, serta haramnya zina, mencuri, dan
membunuh. Semua ini masuk dalam pembahasan Fikih, tetapi sudah menjadi bagian
dari Syari'at, oleh sebab itu ia menjadi permanen. Sebagaimana Syari'at yang bersumber
dari Al-Qur'an dan Hadis, demikian juga Fikih berlandaskan pada keduanya. Oleh
sebab itu, Fikih yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis, bukanlah
dikatakan sebagai Fikih Islami.
Dalam Islam, Fikih mempunyai
dwi fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Yang
dimaksud dengan hukum positif ialah bahwa Fikih berfungsi sama seperti hukum
positif lainnya dalam mengatur kehidupan manusia; ia mendapatkan legitimasi
dari mahkamah. Perlu ditekankan bahwa, tidak semua hukum-hukum Fikih
mendapatkan legitimasi dari mahkamah; masalah hukum mubah, makruh, bahkan
mengenai hukum wajib dan harampun tidak bisa sepenuhnya berada dibawah
keputusan mahkamah; maka Fikih disini lebih merupakan etika dan moral. Jadi,
Fikih mempunya fungsi yang double. Hal seperti inilah yang menjadi pembeda
antara hukum Islam dengan hukum Barat, dalam Islam Etika dan Agama itu menjadi
satu dengan aturan hukum-hukum positif. Sedangkan Barat, dimana hukum positif
tidak bisa disatukan dengan hukum moralitas, meskipun keduanya menyentuh lahan
pembahasan yang sama.
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar