Rabu, 12 April 2017

Silabus Fikih Ibadah



SILABUS
PRODI HUKUM EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH (STIS) MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG


Mata Kuliah                            : Fikih Ibadah
Komponen Mata Kuliah         : MPK
Jumlah SKS                            : 2
Dosen Pengampu                    : Al kodri, Lc, MA

  1. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Fikih Ibadah ialah suatu mata kuliah yang memberikan bekal pengetahuan kepada mahasiswa tentang berbagai pendapat para Fuqaha' empat mazhab dalam masalah ibadah yang mencakupi persoalan Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, serta penyelenggaraan Janazah, dari perspektif normatif, historis, dan praktik, agar mereka mampu memahami, memedomani, dan mempraktikkannya sesuai pilihan, serta mampu menghindari truth claim yang dapat menyulut perpecahan.
  1. Kompetensi Dasar dan Hasil Belajar
1.      Mahasiswa mampu memahami dan merefleksikan pengertian ibadah, hakikat, tujuan, dan hikmahnya dalam kehidupan.
2.      Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan praktik bersuci (wudhu, tayamum, mandi) dengan benar.
3.      Mahasiswa mampu memahami hukum, tatacara shalat, dan perbagai hal yang terkait dengannya.
4.      Mahasiswa mampu memahami hukum, makna, dan hikmah puasa
5.      Mahasiswa mampu memahami hukum, makna, dan hikmah ibadah haji dengan baik dan benar.


  1. Strategi Pembelajaran
Pembelajaran dirancang dengan menekankan keterlibatan dan keaktifan mahasiswa dalam memahami dan menganalisa materi kuliah dari sumber belajar, serta latihan-latihan yang memanfaatkan kitab-kitab Fikih Empat Mazhab, fatwa baik dari individu maupun lembaga, serta hasil penelitian yang relevan. Metode yang digunakan ialah kombinasi dari metode praktik ceramah, pemberian tugas, diskusi, simulasi, dan lainnya.
  1. Materi Kuliah

Pertemuan
Pokok Bahasan dan TIU
Sub Pokok Bahasan
Teknik Pembelajaran
Media Pembelajaran
Tugas
Referensi
1



2
Pengantar Fikih Ibadah



Ibadah
Pentingnya fikih ibadah



1.        Pengertian dan ruang lingkup Ibadah
2.      Bentuk dan macam-macam ibadah
3.      beberapa ketentuan pokok ibadah
4.      filosopi dan hikmah ibadah
Pemahaman
ceramah


Aktiv lecturing
Diskusi
LCD
Papan tulis


OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis




Makalah
Khusnul jannah
Eka nur
3 dan 4
Thaharah
1.      pengertian thaharah dari hadas dan najis
2.      implikasi najis dan hadas dalam ibadah
3.      cara bersuci dari hadas
4.      wudhu tayamum dan mandi
5.      alat bersuci / hikmahnya
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Khamdana
adel
5 dan 6
Shalat
1.      perngertian shalat
2.      sejarah persyariatan shalat
3.      macam-macam shalat
4.      waktu-waktu shalat
5.      kaifiah shalat
6.      hikmah dan filosofi shalat
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Lestari khodijah
7
Zakat
1.      pengertian zakat
2.      sejarah persyariatan zakat
3.      zakat mall dan zakat fitrah
4.      macam-macam dan syarat-syarat zakat
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Fira
yeni
8 dan 9




Zakat 2
1.      masharib zakat
2.      amil zakat
3.      penghitungan dan pembagian zakat
4.      hikmah dan filosofi zakat
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Yati
septiani
10 dan 11
Puasa
1.      pengertian puasa
2.      sejarah persyariatan puasa dalam islam
3.      rukun puasa
4.      puasa wajib, sunnat, dan haram
5.      hal-hal yang membatalkan puasa
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Nurpingi
Hamdan
Rona
yusuf
12 dan 13
Haji
1.      pengertian haji
2.      sejarah persyariatan haji dalam islam
3.      rukun Haji
4.      syarat  wajib haji, sunnat, dan haram
5.      hal-hal sunnah dan larangan dalam haji.
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Ahmad mirza
Andre
jalaludin
14 dan 15
Penyelenggaraan Jenazah
1.      hukum takjiah, dan tahlil
2.      mensucikan, mengkapani dan menyolatkan jenazah
3.      menguburkan mayat
Aktiv lecturing
Diskusi
OHP, LCD, Laptop, Papan Tulis
Makalah
Yasmin
Lukman
Mahfud
tamtomi
                                               

  1. Referensi:
1.      Hasbi Assiddiqi; Kuliah Ibadah
2.      Ibnu Rus; Bidayah al-Mujthid
3.      Depak RI; Perpu pengelolaan Zakat
4.      Hasbi Assidiqi; Pedoman Zakat
5.      Hasbi Assidiqi Pedoman Hji
6.      Depak RI Pedoman Manasik Haji           











Kedudukan Fikih Dalam Pemikiran Islam

Fikih Menempati posisi penting dalam peta pemikiran Islam. Ia merupakan salah satu produk yang pernah dihasilkan dalam peradaban Islam; ia bukan hasil adopsi atau jiplakan dari sitem hukum bangsa Romawi, namun murni hasil kreativitas intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur'an dan Hadis Nabi.
Begitu pentingnya ilmu ini, sampai ada yang mengatakan, andaikan saja peradaban Islam bisa diungkapkan dengan salah satu produknya, maka kita akan menamakannya dengan peradaban Fikih, sebagaimana peradaban Yunani dengan peradaban Filsafat. Joseph Schact menyatakan bahwa Islam adalah agama hukum. Oleh sebab itu, para peneliti Islam yang banyak berkesimpulan tidak mungkin untuk memahami Islam dengan baik dan benar tanpa memahami secara komprehensif tentang Fikih.
Fikih ialah sebuah perwujudan kehendak Allah swt kepada manusia yang berisi perintah dan larangan. Jadi, menjalankan hukum-hukum yang terdapat dalam Fikih merupakan sikap ketundukan manusia kepada Allah swt; ia adalah manifestasi dari keimanan seseorang. Fikih tidak hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ritual semata, melainkan juga seluruh aspek kehidupan manusia, baik pribadi dengan dirinya, dengan tuhannya, keluarganya, lingkungannya, negaranya, bahkan kepada non-muslim.
Ulama mendefinisikan Fikih sebagai, "pengetahuan tentang hukum syara' praktis berserta dalil-dalilnya yang terperinci berkenaan dengan prilaku manusia." Jadi, yang menjadi objek ilmu ini ialah prilaku manusianya. Kehadiran hukum seperti ini mutlak adanya, karena ia mampu menjamin dan memelihara manusia dari keonaran. Sebab manusia menurut Ibn Khaldun ialah sebagai, "makhluk yang punya ambisi dan kecenderungan untuk menguasai dan menaklukkan orang lain serta memaksakan kehendaknya kepada mereka." Jika sifat ini tidak dikekang dan diatur, maka akan mencetuskan konflik.
Perlu ditekankan disini bahwa, Fikih bukanlah Syari'at. Syari'at itu cakupannya lebih luas dari sekedar hukum saja; ia mencakup Fikih {ibadah), Aqidah, dan Akhlak. Karakteristik Syari'at ialah bersifat permanen dan tidak akan berubah. Sementara Fikih bersifat relatif dan fleksibel; ia dapat berubah sesuai peredaran waktu; ia juga merupakan produk ijtihad ulama. Tetapi ia bukan berarti karya pemikiran semata; ia masih terkait erat dengan syari'at, ketika seorang mujtahid benar dalam ijtihadnya, artinya tepat dan sesuai dengan hukum Allah, ketika itulah Fikih disebut sebagai Syari'at. Hanya saja ketika dia salah, maka Fikih tetaplah Fikih.
Dalam konteks ini juga mesti diketahui bahwa tidak semua masalah Fikih masuk dalam kategori berubah, seperti wajibnya salat, puasa, zakat dan haji, serta haramnya zina, mencuri, dan membunuh. Semua ini masuk dalam pembahasan Fikih, tetapi sudah menjadi bagian dari Syari'at, oleh sebab itu ia menjadi permanen. Sebagaimana Syari'at yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, demikian juga Fikih berlandaskan pada keduanya. Oleh sebab itu, Fikih yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis, bukanlah dikatakan sebagai Fikih Islami.
Dalam Islam, Fikih mempunyai dwi fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Yang dimaksud dengan hukum positif ialah bahwa Fikih berfungsi sama seperti hukum positif lainnya dalam mengatur kehidupan manusia; ia mendapatkan legitimasi dari mahkamah. Perlu ditekankan bahwa, tidak semua hukum-hukum Fikih mendapatkan legitimasi dari mahkamah; masalah hukum mubah, makruh, bahkan mengenai hukum wajib dan harampun tidak bisa sepenuhnya berada dibawah keputusan mahkamah; maka Fikih disini lebih merupakan etika dan moral. Jadi, Fikih mempunya fungsi yang double. Hal seperti inilah yang menjadi pembeda antara hukum Islam dengan hukum Barat, dalam Islam Etika dan Agama itu menjadi satu dengan aturan hukum-hukum positif. Sedangkan Barat, dimana hukum positif tidak bisa disatukan dengan hukum moralitas, meskipun keduanya menyentuh lahan pembahasan yang sama.
Wallahu a'lam


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

0 komentar: