Definisi Thaharah
Thaharah dalam bahasa Arab
bermaknaAn-Nadhzafah النظافة, yaitu kebersihan.Namun
yang dimaksud disini tentu bukan sematakebersihan. Thaharah dalam istilah para
ahli fiqihadalah :
عبارةعنغسلأعضاءمخصوصةبصفةمخصوصة
"Yaitumencuci anggota
tubuh tertentu dengan caratertentu."
رفعالحدثوإزالةالنجس
"Yaitu mengangkat
hadats dan menghilangkan najis."
Pembahagian Jenis
Thaharah
Thaharah terdiri dari thaharah hakiki atau
yangterkait dengan urusan najis, dan thaharah hukmi atauyang terkait
dengan hadats.Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-halyang
terkait dengan kebersihan badan, pakaian dantempat shalat dari najis.Boleh
dikatakan bahwathaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang darinajis.
Sedangkan thaharah hukmi maksudnya adalahsucinya
kita dari hadats, baik hadats kecil maupunhadats besar
(kondisi janabah).Thaharah secara hukmi tidak terlihat
kotornyasecara fisik.Bahkan boleh jadi secara fisik tidakada kotoran pada diri
kita.Namun tidak adanyakotoran yang menempel pada diri kita, belum
tentudipandang bersih secara hukum.Bersih secarahukum adalah kesucian secara
ritual.
Jadi thaharah hukmi adalah kesucian
secara ritual,dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yangmenempel, namun
seolah-olah dirinya tidak suciuntuk melakukan ritual ibadah.Thaharah hukmi didapat
dengan cara berwudhu'atau mandi janabah.
Kesucian ialah
syarat Ibadah
"Dari Ali bin
Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kunci shalat itu adalah kesucian, yang
mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`.(HR. Abu Daud,
Tirmizi, Ibnu Majah)"
Air
Dalam pandangan syariah, air adalah benda
yangistimewa dan punya kedudukan khusus, yaitumenjadi media utama untuk
melakukan ibadahritual berthaharah.Para ulama telah membagi air ini
menjadibeberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untukdigunakan untuk bersuci.
Air mutlaq
Air mutlaq adalah keadaan air yang
belummengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalamarti belum digunakan
untuk bersuci, tidaktercampur benda suci atau pun benda najis.Air mutlaq ini
hukumnya suci dan sah untukdigunakan bersuci, yaitu untuk berwudhu’ danmandi
janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah
طاھرلنفسھمطھرلغیره
Air Musta'mal
Jenis yang kedua dari pembagian air adalah
airyang telah digunakan untuk bersuci.Baik air yangmenetes dari sisa bekas
wudhu’ di tubuh seseorang,atau sisa juga air bekas mandi janabah.Air
bekasdipakai bersuci bisa saja kemudian masuk lagi kedalam penampungan.Para
ulama seringkalimenyebut air jenis ini air musta'mal.
Air musta’mal berbeda dengan air bekas
mencucitangan, atau membasuh muka atau bekas digunakanuntuk keperluan lain,
selain untuk wudhu’ ataumandi janabah.Air sisa bekas cuci tangan, cuci muka,
cuci kakiatau sisa mandi biasa yang bukan mandi janabah,statusnya tetap air
mutlak yang bersifat suci danmensucikan.Air itu tidak disebut sebagai airmusta’mal,
karena bukan digunakan untuk wudhuatau mandi janabah.
Hukum memakai air masta'mal?Ada perbedaan
pendapat.Perbedaan pendapat itu dipicu dari perbedaannash dari Rasulullah SAW
yang kita terima dariRasulullah SAW. Beberapa nash hadits itu antaralain :
"Dari Abi
Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali
seorang kamu mandi di air yang diam dalam keadaan junub. (HR. Muslim)."
Nabi bersabda :
”Janganlah
sekali-kali seorang kamu kencing di air yang diam tidak mengalir, kemudian dia
mandi di dalam air itu”. Riwayat Muslim,”Mandi dari air itu”. Dalam riwayat Abu
Daud,”Janganlah mandi janabah di dalam air itu. (HR. Muslim)"
Riwayat Ashhabussunan:
”Bahwasanya salah
satu isteri Nabi telah mandi dalam satu ember kemudian datang Nabi dan mandi
dari padanya lalu berkata isterinya, ”saya tadi mandi janabat, maka jawab Nabi
SAW.: ”Sesungguhnya air tidak ikut berjanabat”. (HR. Ibnu Khuzaimah)"
Namun, definisi
musta'mal di kalangan ulama berbeda-beda:
Ulama Hanafiyah
Menurut mazhab ini
bahwa yang menjadimusta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja
danbukan air yang tersisa di dalam wadah.Air itulangsung memiliki hukum musta’mal
saat diamenetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi, air itu suci
tapi tidak mensucikan.
Ulama Malikiyah
Sebagaimana
Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air
bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang.Air itu suci mensucikan.
Ulama Syafi'iyah
Air musta’mal dalam pengertian mereka
adalah airsedikit yang telah digunakan untuk mengangkathadats dalam fardhu
taharah dari hadats.Air itumenjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit
yangdiciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandimeski untuk untuk mencuci tangan
yang merupakanbagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknyayang
tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belumlagi dianggap musta’mal.Termasuk dalam
airmusta’mal adalah air mandi baik mandinya orangyang masuk Islam atau
mandinya mayit ataumandinya orang yang sembuh dari gila.Dan air itubaru
dikatakan musta’mal kalau sudah lepas ataumenetes dari tubuh.Air
musta'mal dalam mazhab ini tidak bisa dipakai untuk wudhu, mandi, atau mencuci
hajis.Suci tapi tidak mensucikan.
Ulama Hanabalah
Air musta’mal dalam pengertian mereka
adalah airyang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil(wudhu`) atau
hadats besar (mandi) atau untukmenghilangkan najis pada pencucian yang
terakhirdari 7 kali pencucian.Dan untuk itu air tidakmengalami perubahan baik
warna, rasa maupunaromanya.
Selain itu air bekas memandikan jenazah
puntermasuk air musta’mal.Namun bila air itudigunakan untuk mencuci atau
membasuh sesautuyang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakanair musta’mal.Seperti
menuci muka yang bukandalam rangkaian ibadah ritual wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan
untukberwudhu` atau mandi, maka belum dikatakanmusta’mal. Hukum musta’mal
baru jatuh bilaseseorang sudah selesai menggunakan air itu untukwudhu` atau
mandi, lalu melakukan pekerjaanlainnya dan datang lagi untuk wudhu` atau
mandilagi dengan air yang sama. Barulah saat itudikatakan bahwa air itu musta’mal.
Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila adasedikit
tetesan air musta’mal yang jatuh ke dalam airyang jumlahnya kurang dari
2 qullah, maka tidakmengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta’mal-annya.
Berapa itu 2
qullah?
Para ulama ketika membedakan air musta'mal danbukan
(ghairu) musta'mal, membuat batas denganukuran volume
air.Fungsinya sebagai batas minimaluntuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta'mal.
Nabi bersabda:
"Abdullah bin
Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telahbersabda: “Jika air itu telah
mencapai dua qullah, tidakmengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”.
(HRAbu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)."
Sedangkan istilah qullah adalah ukuran
yangdigunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup.Bahkan 2 abad sesudahnya, para
ulama fiqih diBaghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagimenggunakan skala ukuran
qullah. Merekamenggunakan ukuran rithl ( رطل ) yang
seringditerjemahkan dengan istilah kati.Sayangnya, ukuran rithl ini pun
tidak standar dibeberapa negeri Islam. 1 rithl buat orang
Baghdadternyata berbeda dengan ukuran 1 rithl buat orangMesir.Walhasil,
ukuran ini agak menyulitkan jugasebenarnya.
Lalu berapakah 2
qullah itu?
Para ulama kontemporer kemudian
mencobamengukurnya dengan besaran yang berlaku dizaman sekarang. Dan ternyata
dalam ukuran masakini kira-kira sejumlah 270 liter.17Jadi bila air dalam suatu
wadah jumlahnyakurang dari 270 liter, lalu digunakan untukberwudhu, mandi
janabah atau kemasukan air yangsudah digunakan untuk berwudhu`, maka air
itudianggap sudah musta’mal.
Air Musakhon
Musyammas
Air musakhkhan مسخّن artinya
adalah air yangdipanaskan. Sedangkan musyammas
مشمّس diambildari kata syams yang artinya matahari.
Ada perbedaan pendapat tentang hukum air ini ketika dipakai untuk berthaharah:
Yang membolehkan
secara mutlaq
Hukumnya sama saja seperti air yang dipanaskan
oleh matahari dan air putih biasa. Boleh dijadikan untuk mensucikan, dan airnya
pun suci tanpa ada unsur yang makruh.Pendapat ini ialah mazhab Hanabalah dan
Hanafiyah secara mayoritas.
Pendapat yang
memakruhkan
Pendapat ini cenderung memakruhkan air
yangdipanaskan oleh sinar matahari.Di antara merekayang memakruhkannya adalah
mazhab Al-Malikiyah dalam pendapat yang muktamad,sebagian ulama di kalangan
mazhab dan sebagianAl-Hanafiyah.
Pendapat yang kedua ini umumnya mengacukepada
atsar dari shahabat Nabi SAW, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, yang
memakruhkanmandi dengan air yang dipanaskan oleh sinarmatahari.
"Bahwa beliau
memakruhkan mandi dengan menggunakan air musyamma."(HR. Asy-Syafi'i)
Larangan ini disinyalir berdasarkan
kenyataanbahwa air yang dipanaskan lewat sinar mataharilangsung akan berdampak negatif
kepada kesehatan,sebagaimana dikatakan oleh para pendukungnyasebagai ( یورثالبرص ), yakni
mengakibatkan penyakitbelang.Namun, kemakruhan yang mereka katakana hanya
tentang kesehatan, bukan syariah.
"Jangan lakukan itu wahai Humaira' karena dia
akan membawapenyakit belang."(HR. Ad-Daruquthuny)
Najis
Secara bahasa, an-najasah bermakna kotoran القذارة Disebut
( تَنَجَّسَالشَّيْء )
maknanya sesuatu menjadikotor.Asy-Syafi'iyah mendefinisikan najasah dengan:
مستقذرةیمنعالصلاةحیثلامرخص
"Kotoran yang menghalangi
shalat."Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan annajasah sebagai :
"Sesuatu yang
bersifat hukum yang mewajibkan dengan sifat itu penghalangan atas shalat dengan
sifat itu atau di dalam sifat itu."
Najis sendiri dalambahasa Arab ada dua penyebutannya.Pertama
: Najas نَجَس)
) maknanya adalah bendayang hukumnya najis.Kedua : Najis ( نَجِس )
maknanya adalah sifatnajisnya.
Najis Ringan
Sering disebut dngan najis mukkhaffafah.Seperti
najis yang disebabkan oleh kencing anak kecil yang masih menyususi, belum makan
apa-apa. Cara mensucikannya cukup ringan, yaitu dengan cara memercikkannya.
Nabi saw bersabda:
"Dari As-Sam'i radhiyallahu anhu berkata
bahwa NabiSAW bersabda,"Air kencing bayi perempuan harus dicucisedangkan
air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan airsaja. (HR. Abu Daud, An-Nasai dan
Al-Hakim)"
Najis Berat
Najis berat sering diistilahkan sebagai najismughalladzhah
( مُغَلَّظَة ).
Disebut najis yang berat karenatidak bisa suci begitu saja dengan mencuci
danmenghilangkannya secara fisik, tetapi harusdilakukan praktek ritual
tertentu.Ritualnya adalah mencuci dengan air sebanyaktujuh kali dan salah
satunya dengan tanah.Pencucian 7 kali ini semata-mata hanya upacararitual. Nabi
saw bersabda:
"Sucinya wadah air kalian yang diminum
anjing adalah denganmencucinya tujuh kali, salah satunya dengan air." (HR.
Muslim)
Najis pertengahan
Najis yang pertengahan sering disebut
denganmutawassithah متوسطة Disebut
pertengahanlantaran posisinya yang ditengah-tengah antaranajis ringan dan najis
berat.Untuk mensucikan najis ini cukup dihilangkansecara fisik 'ain najisnya,
hingga 3 indikatornyasudah tidak ada lagi. Ketiga indikator itu adalah :warna (
لون ), rasa
( طعم ) dan
aroma .ریح
Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu
darahyang mengalir keluar dalam jumlah yang besar daridalam tubuh.Maka hati,
jantung dan limpa tidaktermasuk najis, karena bukan berbentuk darah
yangmengalir. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan
atasmu bangkai,darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebutnama
selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksamemakannya dengan tidak
menganiaya dan tidak pulamelampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampunlagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115"
Muntah
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanbilah mengatakanbahwa ketiga benda
ini adalah benda-benda yangnajis.Dasarnya karena muntah adalah makananyang
telah berubah di dalam perut menjadi sesuatuyang kotor dan rusak.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa muntah itunajis manakala
memenuhi mulut dalam jumlah yangbesar.Sedangkan bila tidak seperti itu
hukumnyatetap tidak najis.Ini adalah pendapat yang dipilihdari Abu Yusuf.Al-Malikiyah
mengatakan bahwa muntah itunajis bila telah berubah dari makanan
menjadisesuatu yang lain.
Berubah wujudnya
'ain babi
'Ain suatu benda maksudnya adalah wujud
fisik,hakikat dan dzat benda itu. 'Ain suatu benda bisaberubah wujud dengan
proses tertentu. Misalnya,minyak bumi yang kita pakai untuk bahan bakar,menurut
pada ahli dahulu berasal dari hewan atautumbuhan yang hidup jutaan tahun yang
lalu.Disiniterjadi perubahan 'ain dari hewan menjadi 'ainminyak bumi.Proses
perubahan 'ain suatu benda menjadi 'ainyang lain disebut ( استحالة ) istihalah.
Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakanbahwa
benda yang najis apabila telah mengalamiperubahan 'ain dengan istihalah, maka
padahakikatnya benda itu sudah berubah wujud,sehingga hukumnya sudah bukan lagi
sepertisemua, tetapi berubah menjadi suci.
Jadi bila kita ikuti logika pandangan
keduamazhab itu, apabila babi sudah berubah menjadibenda lain, misalnya menjadi
tanah, garam, fosil,batu atau benda lainnya yang sama sekali tidak lagidikenali
sebagai babi, maka hukumnya tidak najis.Dengan logika ini, insulin dan
benda-bendakedokteran yang disinyalir berasal dari ekstrak babi,secara nalar
telah mengalami perubahan 'ain lewatproses istihalah. Sehingga hukumnya tidak
lagi najis.
Namun dalam
pandangan mazhab Asy-Syafi'iyahdan Al-Hanabilah, meski pun benda najis
sudahberubah 'ain-nya dan beristihalah menjadi 'ain yanglain, tetap saja hukum
najis terbawa serta.
Nilai Harta dan
kepemilikan babi
Lantaran babi dikategorikan benda najis secara'ain,
maka hukumnya berpengaruh kepada hukumkepemilikan dan nilai jualnya.Para ulama
mengatakan bahwa babi itu tidak sahuntuk dimiliki karena kenajisannya.Dan
berarti jugatidak sah untuk diperjual-belikan. Dalilnya adalahhadits berikut
ini:
"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu
bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW berkata pada hari fathu
Mekkah,"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli
khamar, bangkai, babi dan berhala".Seseorang bertanya,"Ya Rasulallah,
bagaimana hukumnya dengan minyak (gajih) bangkai?minyak itu berguna untuk
mengecat (merapatkan) lambung kapal, juga untuk mengeringkan kulit dan
digunakan orang buat bahan bakar lampu". Rasulullah SAW menjawab,"Tidak,
tetap haram hukumnya".Kemudian beliau SAW meneruskan,"Semoga Allah
memerangi Yahudi ketika diharamkan atas mereka, malah mereka perjual-belikan
dan makan keuntungan jual-beli itu. (HR. Bukhari dan Muslim)"
As-Su'ru
As-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuahwadah air
setelah seseorang atau hewanmeminumnya.Dalam masalah fiqih, hal ini
menjadipersoalan tersendiri, sebab air itu tercampur denganludah hewan
tersebut, sementara hewan itu bolehjadi termasuk di antara hewan yang air
liurnya najis.
Su'ru hewan yang
halal dagingnya
Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru nyapun
halal juga atau tidak menjadikan najis.Sebabludahnya timbul dari dagingnya yang
halal.Makahukumnya mengikuti hukum dagingnya.Abu Bakar bin Al-Munzir
menyebutkan bahwapara ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini.
Su'ru kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda
dalampandangan ulama.At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najiskarena
dagingnya najis bagi kita.Dan karena itupula maka ludahnya atau sisa minumnya
punhukumnya najis.
Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusufmengatakan
bahwa su’ru kucing itu hukumnyamakruh.Alasannya adalah bahwa kucing itu
seringmenelan atau memakan tikus yang tentu sajamengakibatkan su’runya
saat itu menjadi najis.Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapatbahwa kucing
yang baru saja memakan tikus, makasu’runya najis.
Klasifikasi
pendapat ulama tentang su'ru
Para fuqaha’ besar berbeda pendapat dalammasalah
hukum su’ru hewan. Diantaranya adalahpendapat berikut ini:
a. Imam Abu Hanifah
:Pendapat beliau
terhadap masalah su’ru hewanini terbagi menjadi empat besar sesuai
dengan jenishewan tersebut. Sebagaimana yang sudah kamibahas di atas.
b. Al-Imam MalikSebaliknya, Al-Imam Malik
justru mengatakanbahwa hukum su’ru semua jenis hewan itu halal.Tidak
pandang apakah hewan itu najis atau tidak.
c. Al-Imam
Asy-Syafi`I, Beliau berpendapat bahwa semua jenis su’ru hewan itu
halal dan hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram.
ISTINJAK
Secara bahasa kata istinja’اسنتجاء) ) yang
berasal dari bahasa Arab ini bermakna : menghilangkan kotoran. Sedangkan secara
istilah ilmu fiqih, kata istinja' ini punya beberapa makna, antara lain :
menghilangkan
najis dengan air.
menguranginya
dengan semacam batu.
penggunaan air
atau batu.
menghilangkan
najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur.
Selain istilah istinja' ada dua istilah lain
yang mirip dan terkait erat, yaitu istijmar استجمار dan istibra'
استبراءIstijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan
menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya. Sedangkan istibra`
bermakna menghabiskan sisa kotoran atau air kencing hingga yakin sudah
benarbenar keluar semua.
Hukum Istinjak
Wajib: Mereka berpendapat bahwa istinja’itu
hukumnyawajib ketika ada sebabnya.Dan sebabnya adalahadanya sesuatu yang keluar
dari tubuh lewat dualubang (anus atau kemaluan).Pendapat ini didukung oleh
Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dalil yangmereka
gunakan adalah hadits Rasulullah:
"Dari Aisyah
ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bilakamu pergi ke tempat buang
air, maka bawalah tiga batu untukmembersihkan. Dan cukuplah batu itu
untukmembersihkan.(HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni)"
Sunnah: Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah
dansebagian riwayat dari Al-Malikiyah. Maksudnyaadalah beristinja’dengan
menggunakan air ituhukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang pentingnajis bekas
buang air itu sudah bisa dihilangkanmeskipun dengan batu atau dengan ber-istijmar.
Dalil yang digunakan Al-Imam Abu Hanifahdalam masalah kesunnahan istinja’ini
adalah haditsberikut :
"Siapa yang
beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya.Siapayang melakukannya maka telah
berbuat ihsan.Namun bila tidakmaka tidak ada keberatan.(HR. Abu Daud)."
Wudhu'
Kata wudhu' الوُضوء) ) dalam
bahasa Arab berasaldari kata al-wadha'ah ( الوَضَاءَة ) yang
bermakna alhasan( الحسن ), yaitu kebaikan. Dan
juga sekaligusbermakna an-andzafah ( النظافة ), yaitu
kebersihan.Sementara menurut istilah fiqih, para ulamamazhab mendefinisikan
wudhu menjadi beberapapengertian, antara lain :Al-Hanafiyah mendefiniskan
pengertian wudhusebagai:
الوضوء : الغسلوالمسحعلىأعضاءمخصوصة
"Wudhu adalah
: membasuh dan menyapu denganair pada anggota badan tertentu."
Al-Malikiyah mendefinisikannya sebagai :
الوضوء : طهارةمائيةتتعلقبأعضاءمخصوصة -وهيأعضءأربعة- علىوجهمخصوص
"Wudhu' adalah
thaharah dengan menggunakanair yang mencakup anggota badan tertentu, yaituempat
anggota badan, dengan tata cara tertentu."
Asy-Syafi'iyah mendefiniskannya sebagai :
الوضوء : استعمالالماءفيأعضاءمخصوصةمفتتحابالنية
"Wudhu' adalah
penggunaan air pada anggotabadan tertentu dimulai dengan niat."
Hanabilah mendefinisaknnya sebagai :
الوضوء : استعمالماءطهورفيأعضاءأربعة (وهيالوجهواليدانوالرأسوالرجلان) علىصفةمخصوصةفيالشرعبأنيأتي امرتبةمعباقيالفروض
"Wudhu' adalah
: penggunaan air yang suci padakeempat anggota tubuh yaitu wajah, kedua
tangan,kepala dan kedua kaki, dengan tata cara tertentuseusai dengan syariah,
yang dilakukan secaraberurutan dengan sisa furudh.58Sedangkan kata wadhuu'
الوَضوء) ) bermakna
air yang digunakan untuk berwudhu."
Kewajibannya
Wudhu sudah disyariatkan sejak awal mulaturunnya
Islam, bersamaan waktunya dengandiwajibkannya shalat di Mekkah, jauh sebelum
masaisra' miraj ke langit. Malaikat Jibril alaihissalammengajarkan Nabi SAW
gerakan shalat, dansebelumnya dia mengajarkan tata cara wudhuterlebih dahulu.
Nabi saw bersabda:
"Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW
bersabda,"Tidak adashalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu' bagi
yangtidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud danIbnu Majah)"
Cara wudhu Nabi saw
Nabi saw bersabda:
"Dari Humran
bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu memintaseember air, kemudian beliau mencuci
kedua tapak tangannya tigakali, kemudian berkumur, memasukkan air ke hidung
danmengeluarkannya. Kemudian beliau membasuh wajarnya tiga kali,membasuh
tanggan kanannya hingga siku tiga kali, kemudianmembasuh tanggan kirinya hingga
siku tiga kali, kemudian beliaumengusap kepalanya, kemudian beliau membasuh
kaki kanannyahingga mata kaki tiga kali, begitu juga yang kiri.Kemudianbeliau
berkata,”Aku telah melihat Rasulullah SAW berwudhuseperti wudhuku ini.(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun kalau dilihat sekilas, hadits ini tentu
sajabelum merinci tentang rukun wudhu, wajib dansunnahnya.Semua dikerjakan
begitu saja, tanpadijelaskan detail rincian hukumnya masing-masing.Untuk
mengetahuinya, para ulama butuhmengumpulkan ratusan bahkan ribuan haditslainnya
yang terkait dengan wudhu.
Rukun Wudhu'
Para ulama berbeda pendapat ketikamenyebutkan
rukun wudhu.Ada yangmenyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat
Quran.Mazhab HanafiMenurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukunwudhu itu
hanya ada 4 sebagaimana yangdisebutkan dalam nash Quran
Mazhab MalikiMenurut Al-Malikiyah rukun wudhu’ itu
adadelapan, yaitu dengan menambahkan dengankeharusan niat, ad-dalk yaitu
menggosok anggotawudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyuranggota wudhu`
dengan air masih belum bermaknamencuci atau membasuh.Juga beliau
menambahkankewajiban muwalat.
Mazhab Syafi’I Menurut As-Syafi`iyah rukun
wudhu itu ada 6perkara.Mazhab ini menambahi keempat hal dalamayat Al-Quran
dengan niat dan tertib yaitukewajiban untuk melakukannya pembasuhan danusapan
dengan urut, tidak boleh terbolak balik.Istilah yang beliau gunakan adalah
harus tertib
Mazhab HambaliMenurut mazhab Al-Hanabilah jumlah rukunwudhu
ada 7 perkara, yaitu dengan menambahkanniat, tertib dan muwalat,
yaitu berkesinambungan.Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggotadengan
anggota yang lain yang sampai membuatnyakering dari basahnya air bekas wudhu`.
Sunnah-sunnah
wudhu'
Mencuci kedua tangan.Mencuci kedua tangan hingga
pergelangantangan sebelum mencelupkan tangan ke dalamwadah air.
"Bila salah
seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklahdia mencuci kedua tangannya
sebelum memasukkannya ke dalamwadah air.Karena kalian tidak tahu dimana
tangannya semalam.(HR. Bukhari Muslim
Ahmad Nasai Ibnu Majah AbuDaud)
Membaca basmalah
sebelum wudhu'.
Berkumur-kumur dan istinsyaq.Berkumur adalah memasukkan
air ke dalammulut dan dikeluarkan lagi.Sedangkan istilahistinsyaq adalah
memasukkan air ke hidung dengantujuan membersihkannya.Mengeluarkannya
lagidisebut dengan istilah istinstar.Bersiwak.Meresapkan air ke
jenggot.Membasuh tiga kali.
Membasuh seluruh kepala dengan air.Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah
mengatakanbahwa disunnahkan untuk mengusap seluruhbagian kepala dengan air,
bukan mengguyurnya.Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilahmewajibkan untuk
meratakan seluruh kepala ketikamengusapnya.Membasuh dua telinga.Mendahulukan
yang kanan.Membasahi sela-sela jari.
Menyentuh kulit
lawan jenis
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram
(mazhab As-Syafi'iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu.Di dalam mazhab
Asy-Syafi'iyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang
membatalkan wudhu'.Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para
ulama.Sebagian mereka tidak memandang demikian.
Pendapat yang
membatalkan
Ulama kalangan As-Syafi`iyah
cenderungmengartikan kata ‘menyntuh’ secara harfiyah,sehingga menurut mereka
sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itumembatalkan
wudhu`.Menurut mereka, bila ada kata yang mengandungdua makna antara makna
hakiki dengan maknakiasan, maka yang harus didahulukan adalah maknahakikinya.
Kecuali ada dalil lain yang menunjukkanperlunya menggunakan penafsiran secara
kiasan.Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidakmenerima hadits Ma`bad bin Nabatah
dalammasalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapatdi
kalangan ulama Syafi`iyah, maka kitajuga menemukan beberapa perbedaan.Misalnya,sebagian
mereka mengatakan bahwa yang batalwudhu`nya adalah yang sengaja
menyentuh,sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengajamenyentuh, maka tidak
batal wudhu`nya.Juga ada pendapat yang membedakan antarasentuhan dengan lawan
jenis non mahram denganpasangan (suami istri).Menurut sebagian mereka,bila
sentuhan itu antara suami istri tidakmembatalkan wudhu`.
Pendapat yang tidak
membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi
memaknainyasecara harfiyah, sehingga menyentuh ataubersentuhan kulit dalam arti
fisik adalah termasukhal yang membatalkan wudhu`.Pendapat inididukung oleh
Al-Hanafiyah dan juga semua salafdari kalangan shahabat.Sedangkan Al-Malikiyah
dan jumhurpendukungnya mengatakan hal sama kecuali bilasentuhan itu dibarengi
dengan syahwat (lazzah),maka barulah sentuhan itu membatalkan
wudhu`.Pendapat mereka dikuatkan dengan adanyahadits yang memberikan keterangan
bahwaRasulullah SAW pernah menyentuh para istrinyadan langsung mengerjakan
shalat tanpa berwudhu`lagi.
"Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari
Aisyah ra dariNabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinyakemudian
keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”. Lalu ditanyakepada Aisyah,”Siapakah istri
yang dimaksud kecuali anda ?”.Lalu Aisyah tertawa.( HR. Turmuzi Abu Daud, An-Nasai,Ibnu
Majah dan Ahmad)
Tayamum
Secara bahasa, tayammum itu maknanya adalahal-qashdu,
yaitu bermaksud.Sedangkan secara syar`i maknanya adalahbermaksud kepada
tanah atau penggunaan tanahuntuk bersuci dari hadats kecil maupun
hadatsbesar.Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapaktangan ke atas tanah lalu
diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
Tayammum berfungsi sebagai pengganti wudhu`dan
mandi janabah sekaligus. Dan itu terjadi padasaat air tidak ditemukan atau pada
kondisi-kondisilainnya yang akan kami sebutkan. Maka bila adaseseorang yang
terkena janabah, tidak perlubergulingan di atas tanah, melainkan cukup
baginyauntuk bertayammum saja.Karena tayammum bisamenggantikan dua hal
sekaligus, yaitu hadats kecildan hadats besar.
Nabi saw bersabda:
"Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Telahdijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku
sebagaimasjid dan pensuci.Dimanapun shalat menemukan seseorang dariumatku, maka
dia punya masjid dan media untuk bersci. (HR.Ahmad 5 : 248)"
Tayamum ialah khusus milik umat Islam, Nabi saw
bersabda:
"Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu
bahwa Nabi SAWbersabda,”Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikankepada
seorang nabi sebelumku : Aku ditolong dengandimasukkan rasa takut sebulan
sebelumnya, dijadikan tanahsebagai masjid dan media bersuci, sehingga dimanapun
waktushalat menemukan seseorang, dia bisa melakukannya. (HR.Bukhari dan Muslim)"
Cara tayamum
Ada perbedaan pendapat ulama, berkisar pada
jumlah tepukan dan batasan tangan yang mesti diusap.Perbedaan ini berdasarkan
pada pertentangan dalil atsar yang mereka peroleh dan juga qiyas.
Cara pertama
Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam
qauljadidnya mengatakan bahwa tayammum itu terdiridari dua tepukan.Tepukan
pertama untuk wajahdan tepukan kedua untuk kedua tangan hinggasiku. Nabi saw
bersabda:
"Dari Abi
Umamah dan Ibni Umar radhiyallahuanhuma bahwaNabi SAW bersabda,"Tayammum
itu terdiri dari dua tepukan.Tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan
hinggasiku.(HR. Ahmad dan Abu
Daud)"
Cara kedua
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilahtermasuk
juga penapat Asy-syafi'iyah dalam qaulqadimnya, tayammum itu hanya terdiri dari
satutepukan saja, yang dengan satu tepukan itudiusapkan ke wajah langsung ke
tangan hinggakedua pergelangan, tidak sampai ke siku.
"Dari Ammar
radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW berkaa tentang tayammum,"Stu kali tepukan
di wajah dan keduatangan.(HR. Ahmad dan Ashabus-sittah)"
Di dalam hadits ini memang tidak secara
tegasdisebutkan batas tangan yang harus diusap.Ketegasan batasan itu justru
terdapat di dalamhadits lain yang sudah disinggung sebelumnya.
"Dari Ammar ra
berkata,"Aku mendapat janabah dan tidakmenemukan air.Maka aku bergulingan
di tanah dan shalat.Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan
beliaubersabda,"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanahdengan
kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan kewajah dan kedua tapak
tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)"
Bagaimana jika setelah tayamum lalu dapat air,
atau sudah tayamum lalu shalat dan kemudian menemukan air? Nabi saw bersabda
sebagai berikut:
"Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa
ada dua orangbepergian dan mendapatkan waktu shalat tapi tidakmendapatkan
air.Maka keduanya bertayammum dengan tanahyang suci dan shalat.Selesai shalat
keduanya menemukan air.Maka seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi
shalat,sedangkan yang satunya tidak.Kemudian keduanya datangkepada Rasulullah
SAW dan menceritakan masalah mereka.Maka Rasulullah SAW berkata kepada yang
tidak mengulangishalat,"Kamu sudah sesuai dengan sunnah dan shalatmu
telahmemberimu pahala".Dan kepada yang mengulangishalat,"Untukmu dua
pahala".(HR. Abu Daud 338
dan An-Nasa`i 431)"
Cara mandi janabah
ala Nabi saw
"Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah,
Nabi SAWmemulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian iamenumpahkan air
dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu iamencuci kemaluannya kemudia berwudku
seperti wudhu` orangshalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan
jari-jaritangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semuakulit
kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali,kemudia beliau
membersihkan seluruh tubhnya dengan airkemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR
Bukhari/248dan Muslim/316)"
"Dari ’Aisyah
radliyallahu anha dia berkata, ”Jika RasulullahSAW mandi karena janabah, maka
beliau mencuci keduatangan, kemudian wudlu’ sebagaimana wudlu beliau untuk
sholat,kemudian beliau menyela-nyela rambutnya dengan kedua tanganbeliau,
hingga ketika beliau menduga air sudah sampai ke akarakarrambut, beliau
mengguyurnya dengan air tiga kali, kemudianmembasuh seluruh tubuhnya”. ’Aisyah
berkata, ”Aku pernahmandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari
satubejana, kami mencibuk dari bejana itu semuanya.”(HR.Bukhari dan Muslim)"
0 komentar:
Posting Komentar